Ia menjelaskan larangan dan hukuman bagi pelaku judi maupun yang berjudi secara online itu sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam pasal itu, kata dia, degan tegas ancaman kurungan penjaranya paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Berdasarkan pasal tersebut para pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Baca juga: Polisi gencar razia pastikan perkotaan Garut bebas minuman keras
Kapolres Garut siapkan sanksi tegas bagi pelaku judi online
Jumat, 21 Juni 2024 19:35 WIB