Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut gencar menggelar razia untuk memastikan kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, bebas dari praktik peredaran minuman keras dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kita optimis terus melakukan razia agar Garut ini tidak ada lagi peredaran miras, dan itu harus dilakukan oleh semua pihak," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Masrokan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan razia pemberantasan minuman keras itu sesuai dengan instruksi pimpinan untuk rutin melakukan patroli memastikan tidak ada lagi tempat atau praktik penjualan minuman keras di Garut.
Sejumlah personel kepolisian, kata dia, setiap hari terus melakukan patroli untuk memberikan efek jera bagi masyarakat maupun penjual minuman keras di wilayah Garut.
Ia mengatakan, operasi kali ini membuahkan hasil menemukan minuman keras di wilayah Sukadana, Garut Kota sebanyak 178 botol minuman keras.
"Seperti sekarang ini saja kita berhasil menemukan minuman keras di wilayah kota, semuanya kita sita," kata Masrokan.
Ia mengatakan razia minuman keras itu masih akan terus dilakukan dengan patroli keliling kemudian memeriksa setiap tempat yang dicurigai dijadikan tempat berjualan minuman memabukkan itu.Ia berharap upaya itu bisa menjadikan Garut bebas dari peredaran minuman keras agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat.
"Operasi pemberantasan minuman keras itu secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras," katanya.
Operasi pemberantasan minuman keras di wilayah perkotaan tersebut juga pernah dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Garut, Polres Garut, dan TNI yang hasilnya mendapatkan seribuan botol minuman keras di salah satu toko wilayah perkotaan Garut.
Razia juga tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, Polres Garut berhasil menggerebek sebuah rumah yang menyimpan dua ribuan botol minuman keras tradisional jenis ciu di Kecamatan Cikajang.
Seluruh barang bukti minuman keras hasil razia itu diangkut ke markas Polres Garut, ada juga ke Satpol PP Garut, begitu juga pemiliknya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.