"Operasi pemberantasan minuman keras itu secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras," katanya.
Operasi pemberantasan minuman keras di wilayah perkotaan tersebut juga pernah dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Garut, Polres Garut, dan TNI yang hasilnya mendapatkan seribuan botol minuman keras di salah satu toko wilayah perkotaan Garut.
Razia juga tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, Polres Garut berhasil menggerebek sebuah rumah yang menyimpan dua ribuan botol minuman keras tradisional jenis ciu di Kecamatan Cikajang.
Seluruh barang bukti minuman keras hasil razia itu diangkut ke markas Polres Garut, ada juga ke Satpol PP Garut, begitu juga pemiliknya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.