Antarajawabarat.com, 3/2 - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuat zonasi khusus bagi nelayan tradisional di Provinsi Jawa Barat.
"Zonasi khusus bagi nelayan tradisional ini merupakan salah satu cara perlindungan terhadap keberlangsungan keberadaan mereka," kata Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana, Selasa.
Ia menuturkan selama ini di wilayah perairan Jawa Barat belum ada aturan tentang konsitensi zonasi daerah tangkapan yang didalamnya menyangkut zonasi khusus untuk nelayan tradisional (kecil).
Menurut dia, zonasi daerah tangkapan untuk nelayan tradisional tersebut juga bisa menghindari masalah illegal fishing.
"Maka yang perlu diatur adalah bagaimana zonasi tangkap nelayan tradisional harus dilindungi dengan dilarangnya kapal-kapal besar masuk di dalam wilayah tangkapannya. Penegakan hukum dan pengandalian illegal fishing sendiri sudah diatur oleh UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009," kata dia.
Terkait persoalan illegal fishing itu, lanjut dia, saat ini banyak pelaku/nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang merusak seperti jaring trawl.
"Trawl yang sebenarnya sudah dilarang tapi masih banyak ditemui di daerah Pesisir Utara Jawa Barat," kata dia.
Ia mengatakan tidak hanya mengganggu dalam wilayah tangkap saja namun hal itu menjadi masalah terhadap nelayan kecil seperti jaring yang hilang atau rusak karena pelaku illegal fishing.
"Karena terkadang pelaku illegal fishing menggunakan jaring yang merusak jaring para nelayan kecil. Tergantung jenis jaringnnya kalau jaring milenium dan jaring bubu bisa mencapai puluhan juta rupiah," kata dia. ***1***
Ajat S
Ormas Berharap Ada Zonasi Khusus Nelayan Tradisional
Selasa, 3 Februari 2015 17:13 WIB