Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin yang hadir mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades tersebut mengatakan, adanya waktu yang lebih lama itu, maka kades bisa menjalankan tugas dan kebijakannya yang lebih bagus untuk desa yang lebih maju dan berkembang.
Ia berharap kades bisa membuat rencana dan merancang desa yang lebih baik untuk kepentingan masyarakatnya, dan bisa melahirkan pemimpin-pemimpin baru untuk melanjutkan pembangunan di desanya.
Ia berharap kades dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam penggunaan anggaran dana desa harus sesuai dengan rencana agar tidak berurusan dengan hukum.
"Segala sesuatu ada aturannya, oleh karena itu biarkan aparat penegak hukum yang melihat apakah perlu ditangani atau tidak, tentunya jangan sampai pembangunan tidak berjalan," katanya.
414 kepala desa di Garut menerima SK perpanjangan masa jabatan
Kamis, 13 Juni 2024 19:58 WIB