Garut (ANTARA) - Sebanyak 414 kepala desa dari 421 desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang masa jabatannya delapan tahun terhitung sejak pelantikan.
"Jumlah 421 desa, yang dikukuhkan kembali 414 kepala desa (kades) diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun sekarang menjadi delapan tahun, sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha saat acara pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Garut tentang perpanjangan masa jabatan kades di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Kabupaten Garut memiliki 421 desa, sebanyak 414 kepala desa dikukuhkan dan mendapatkan SK tersebut, sisanya sebanyak enam desa kondisinya diisi oleh penjabat sementara.
Selanjutnya satu kepala desa, kata Erwin, tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun yakni Kades Linggamanik, Kecamatan Cikelet yang berada di wilayah pelosok selatan Garut.
"Ada sisa tujuh, enam desa dijabat oleh penjabat sementara yang akan melaksanakan tugas di desa, satu lagi kadesnya tidak bersedia," katanya.
Ia mengatakan mereka yang dikukuhkan merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 tentang Desa yang sebelumnya diperjuangkan oleh kades terkait tuntutan perpanjangan jabatan kades tidak lagi enam tahun.
Ia berharap kades yang sudah dikukuhkan perpanjangan jabatannya menjadi delapan tahun itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk membangun desa di berbagai sektor.
"Mudah-mudahan penambahan masa bakti ini bisa mewujudkan visi misinya membangun desa," katanya.