Cianjur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pegawai outsourcing FS (30) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Cianjur, Jawa Barat, ke pihak kepolisian bahkan yang bersangkutan sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi saat dihubungi Kamis, mengatakan KAI berkomitmen untuk berperan aktif dan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Baca juga: Pegawai KAI yang ditangkap polisi karena narkoba adalah tenaga alih daya
"Ini diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara KAI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Jakarta Railway Center (JRC)," katanya.
Selama ini pihaknya rutin menggelar kegiatan bersama dalam berbagai macam kegiatan antara KAI dan BNN dalam hal sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan KAI dan para penumpang kereta api.
Pihaknya sangat kecewa dan prihatin atas kejadian tersebut, sehingga meminta pihak vendor atau penyedia jasa yang bekerjasama dengan KAI untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengganti dengan personel lain agar tidak mengganggu kegiatan pemeliharaan.
“Untuk melancarkan proses penyidikan, KAI meminta pada pihak vendor agar mengganti personel yang diduga terlibat pengedaran sabu tersebut untuk diganti dengan personel lain,” katanya.