Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (PS) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan telah menerima informasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca juga: Polda Jabar gelar tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan
"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar.Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata Jules di Bandung, Kamis.
Ia mengatakan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.
Jules menambahkan bapak dari Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sedangkan ibunya sendiri Kartini menolak hadir untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
"Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.
Ia menambahkan penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan dan berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.
Adapun pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.
Sebelumnya, kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu kembali mencuat di masyarakat setelah tayang-nya film "Vina: Sebelum 7 Hari" di bioskop seluruh Indonesia.