Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengingatkan para pejabat di daerah itu untuk tidak melakukan praktik titip-menitip calon siswa di kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
"Sama-sama kita sudah komitmen jadi memang sudah harus ditindaklanjuti sebagai bentuk pencegahan. Jika semula memang terbiasa, istilahnya titipan, sekarang kita bisa jelaskan bahwa ini sudah jadi komitmen bersama. Kita tidak bisa melanggar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati di Cikarang, Minggu.
Dirinya menegaskan bakal menindak tegas terhadap pejabat yang melakukan praktik penitipan calon siswa untuk diterima di sekolah tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam ketentuan petunjuk pelaksanaan dan teknis PPDB.
"Kalau ada pengaduan pasti kita tindaklanjuti. Tidak ada pengaduan yang tidak kita tindak lanjut, sifatnya klarifikasi. Kalau sudah diklarifikasi dan memang betul ada pelanggaran, pasti kita tindak," ucapnya.
Ia optimistis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Bekasi bisa berjalan lancar dan sesuai aturan. Terlebih Pemkab Bekasi juga telah menambah kuota jalur zonasi tingkat SMP pada pelaksanaan PPDB tahun ini menjadi 80 persen.
"Sudah ada persyaratan baik administrasi maupun persyaratan lain. Jadi silakan penuhi persyaratan dan aturan yang berlaku. Terlebih tahun ini zonasi ditambah menjadi 80 persen. Lebih banyak kesempatan mereka untuk bisa masuk. Paling tidak, siswa yang dekat dengan sekolah itu yang akan diterima lebih banyak dari tahun lalu," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah kuota 20 persen untuk jalur zonasi PPDB daring jenjang SMP dari semula 60 persen menjadi 80 persen. Penambahan itu sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar masyarakat sekaligus mengantisipasi terjadi permasalahan terkait penerimaan peserta didik.
Selain kuota 80 persen jalur zonasi, alokasi PPDB daring di Kabupaten Bekasi juga menyasar 15 persen kuota jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu dengan mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sedangkan kuota lain diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, dan tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas.serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bekasi ingatkan pejabat tidak titip calon siswa di PPDB