"Dengan adanya regulasi ini, sekarang terbuka kesempatan untuk melakukan transpalansi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Budi mengungkapkan banyak warga Indonesia yang sakit dan harus mendapatkan penanganan transpalansi organ, namun layanan itu tidak bisa dilakukan di dalam negeri.
Kementerian Kesehatan telah menunjuk 17 rumah sakit pemerintah untuk mengembangkan transpalansi organ, seperti ginjal, kornea, dan lain-lain.
"Undang-undang sudah diperbaiki, sehingga proses transpalansi organ menjadi lebih mudah," kata Budi.
Kementerian Kesehatan sedang menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan untuk melakukan sosialisasi perihal transpalansi.
Menurut Budi, kolaborasi dengan organisasi agama penting agar pemahaman mendonorkan organ mendapatkan dukungan.
Saat ini obat-obatan terkait transpalansi belum lengkap di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menjadikan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai rumah sakit pengampu untuk mendapatkan obat-obatan tersebut.
"Kami juga sudah menyusun 17 rumah sakit yang bisa transpalansi, yaitu mulai dari ambil organnya maupun memasukkan organnya," kata Budi.
Ketua DPD RI periode 2017-2019, Oesman Sapta Odang, yang merupakan mantan pasien transplantasi ginjal menceritakan dirinya sempat berpikir untuk melakukan transpalansi ke luar negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Undang-undang Kesehatan mempermudah transplantasi organ di Indonesia