“Bahwa awalnya korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis dari pihak perbankan dengan maksud untuk membantu penonaktifan kartu kredit bank milik korban atau milik pelapor,” katanya.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," kata Jules.
Baca juga: Ditlantas Polda Jabar raih penghargaan Presisi Award 2024