Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat meringkus sembilan orang tersangka kasus penipuan daring dengan modus pencurian data identitas kartu kredit dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak empat laporan polisi terkait kasus tersebut.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan 2 tersangka baru kecelakaan bus di Ciater
"Para tersangka melakukan tindakan pencurian data identitas kartu kredit dengan cara menelepon korban. Mereka mengaku dari pihak bank dan meminta data identitas kartu kredit korban," kata Jules di Bandung, Rabu.
Dia mengatakan, para tersangka menggunakan data kartu kredit korban untuk melakukan transaksi di situs belanja online, kemudian korban pun mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari pihak bank.
"Yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian secara material atas adanya transaksi di situs belanja yang menggunakan informasi data kartu kredit milik korban,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, kemudian penyidik mengamankan dan menangkap sembilan tersangka berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada tanggal 15 Mei 2024.
“Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih ada 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan,” kata Jules.
Dari hasil pengakuan para tersangka, kata Jules, mereka melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak tahun 2020 lalu dengan modus menawarkan para korban untuk menutup kartu kredit.
Polda Jawa Barat ringkus tersangka penipuan daring kartu kredit Rp2 miliar
Rabu, 5 Juni 2024 16:27 WIB