Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengkaji pemanfaatan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memproteksi ponsel yang hilang atau dicuri.
"Kalau sekarang, kalau handphone hilang kan kita pasrah terima nasib. Padahal, itu bisa diblokir sehingga orang yang mencuri itu tidak bisa mendapatkan manfaat apapun," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mulyadi dalam acara "Ngopi Bareng Kominfo" di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat.
"Registrasi IMEI ini bisa dikembangkan untuk proteksi," katanya.
Ia mengatakan bahwa sistem tersebut diterapkan di Korea Selatan dalam 10 tahun terakhir dan terbukti efektif menurunkan angka pencurian ponsel di negara itu.
Di Korea Selatan, kata dia, ponsel yang hilang atau tertinggal dapat dikembalikan melalui pos ke unit yang menangani masalah ponsel hilang atau dicuri. Dengan memanfaatkan registrasi IMEI, unit tersebut selanjutnya mengembalikan ponsel ke pemiliknya.
Menurut Mulyadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih dalam tahap awal pengkajian pemanfaatan registrasi IMEI untuk proteksi ponsel hilang atau dicuri di Indonesia.
Ia mengemukakan bahwa registrasi IMEI dapat digunakan untuk melindungi perangkat milik warga, tetapi pelaksanaannya memerlukan konsep yang matang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo kaji pemanfaatan IMEI untuk proteksi ponsel hilang