Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mempermudah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.
“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Registrasi IMEI mengurangi peredaran ponsel ilegal
Setelah melakukan pendaftaran, lanjutnya, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI.
Hatta menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar 500 dolar AS dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.