Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jaw Barat, telah memetakan sejumlah kecamatan yang masih menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal sebagai dasar penguatan pengawasan pada semester kedua di tahun 2026.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi di Cirebon, Selasa, mengatakan hasil pemetaan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di beberapa wilayah sehingga menjadi prioritas operasi tim terpadu.

"Wilayah tersebut akan tetap menjadi fokus pengawasan tim terpadu pada operasi berikutnya," katanya.

Ia menyebut wilayah yang masih menjadi perhatian meliputi Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, Desa Kebonturi, Sindangkasih, Beber, hingga Babakan.

Menurut dia, pengawasan akan dilanjutkan selama periode semester kedua tahun ini untuk mempersempit ruang peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Cirebon.

Imam mengatakan selama Semester I 2026, tim terpadu berhasil mengamankan 149.600 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon.

Barang bukti tersebut, kata dia, terdiri atas 643 slop atau 1.050 bungkus rokok tanpa pita cukai yang sesuai ketentuan.

"Dari hasil rekapitulasi semester pertama, kami berhasil mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus dengan total 149.600 batang rokok ilegal," ujarnya.

Ia menyebut nilai rokok ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp222,156 juta, sedangkan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan sekitar Rp111,601 juta.

“Operasi pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan secara intensif pada April hingga Juni 2026 dengan melibatkan Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui program nasional Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.

Selain penindakan, pemerintah daerah juga memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya membeli produk bercukai resmi, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.

Imam menegaskan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi yang lebih berat bagi pelanggaran berulang.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif," katanya.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026