Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kiri) memeriksa barang bukti hasil penindakan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (28/7/2026). Jajaran Bea Cukai bersama BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol MMEA golongan B dan C ilegal berbagai merek senilai mencapai Rp12,55 miliar yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/agr
Pewarta: Fikri YusufEditor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.