Penggagalan peredaran miras ilegal
- 28 Juli 2026 13:48
Petugas menunjukkan perbandingan pita cukai asli dan palsu saat konferensi pers hasil penindakan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT, Badung, Bali, Selasa (28/7/2026). Jajaran Bea Cukai bersama BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol MMEA golongan B dan C ilegal berbagai merek senilai mencapai Rp12,55 miliar yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/agr
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo (kanan) dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto (kiri) memeriksa barang bukti hasil penindakan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (28/7/2026). Jajaran Bea Cukai bersama BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol MMEA golongan B dan C ilegal berbagai merek senilai mencapai Rp12,55 miliar yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/agr
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kiri) memeriksa barang bukti hasil penindakan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (28/7/2026). Jajaran Bea Cukai bersama BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol MMEA golongan B dan C ilegal berbagai merek senilai mencapai Rp12,55 miliar yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/agr