Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembebasan biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler yang dibawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat tiba di Tanah Air.
"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI HP milik PMI ketika ia tiba di Tanah Air,” ujar Benny selepas rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Benny mengatakan dengan kebijakan pembebasan pendaftaran IMEI telepon selular atau Hand Phone (HP) itu, maka PMI yang tiba dari luar negeri akan diberikan IMEI saat tiba di Indonesia tanpa dikenai biaya.
Selama ini, ujar Benny, PMI kerap mengeluh dengan biaya pendaftaran IMEI yang terlampau tinggi saat hendak mengaktivasi HP mereka di Tanah Air.
Selain pembebasan biaya IMEI, ujar Benny, Presiden Jokowi juga menyetujui soal penyusunan aturan yang mengatur barang-barang pengiriman dan yang dibawa langsung oleh PMI ke Tanah Air.
Dalam hal ini, kata dia, ada tiga kategori barang. Pertama, barang kiriman yang setiap bulan atau tiap tahun selama PMI bekerja dalam status kontrak yang dikirim ke Indonesia.
Kedua, yang dibawa langsung oleh PMI saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga, barang pindahan saat PMI selesai kontrak kerja dan memindahkan semua barang ke Tanah Air.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI: Presiden Jokowi setuju bebaskan biaya IMEI HP pekerja migran RI