Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan tim untuk memberantas peredaran minuman keras yang saat ini pola penjualannya di pasar daring yang diantar ke suatu tempat atau diantarkan langsung setelah pembeli memesan melalui media sosial atau aplikasi tertentu.
"Kita masuk ke dalam online tersebut dan banyak temuan-temuan (minuman keras) dari hasil patroli online," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko usai pemusnahan ribuan botol minuman keras di lapangan Sekretariat Daerah Garut, Kamis.
Baca juga: Polres Garut gencarkan pemberantasan minuman keras
Ia menuturkan, selama ini jajarannya rutin melaksanakan patroli dengan menyusuri sejumlah tempat di wilayah perkotaan maupun di tiap kecamatan yang disinyalir terdapat penjualan minuman keras.
Selain patroli langsung ke lapangan, kata dia, jajarannya juga melakukan patroli secara daring untuk mengetahui keberadaan penjual dan menjual ke mana saja.
"Kebanyakan modusnya dengan online, jadi mereka diantar atau janjian di tempat mana, karena kalau di suatu tempat mereka sudah nggak bisa, karena sekarang banyak patroli, makanya sekarang berubah polanya banyak menggunakan online," katanya.
Ia menyampaikan modus penjualan minuman keras secara daring itu dilakukan dengan cara penjualnya menyimpan barang di suatu tempat, kemudian nanti pembeli akan mengambilnya.
Namun cara penjualan itu, kata dia, saat ini sudah beberapa kali terungkap oleh Satpol PP yang selanjutnya seluruh barang bukti minuman keras berhasil disita dan dimusnahkan.
"Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan ini non-yustisi, kebanyakan penjualan online barangnya ditinggalkan, janjian lalu ditransfer, disimpan di titik tertentu lalu tinggal ambil," katanya.
Ia menyampaikan kegiatan pemusnahan minuman keras sebanyak 1.396 botol itu merupakan hasil operasi yang dilakukan selama Januari sampai Mei 2024.
Pemusnahan minuman keras hasil razia tersebut sengaja dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP, Linmas, dan Pemadam Kebakaran.
"Ini hasil operasi patroli yang dikumpulkan dari bulan Januari sampai Mei," katanya.
Ia menambahkan dalam pengungkapan kasus tersebut ada yang diproses hukum lebih lanjut terhadap pemiliknya dan sudah ditetapkan hukum sebanyak empat orang, kemudian ada lagi yang masih proses hukum.
"Ada yang sudah inkrah, dan sedang diproses," katanya.
Baca juga: Ribuan botol minuman keras dan knalpot bising dimusnahkan Polres Garut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Garut berantas peredaran minuman keras di pasar daring
Satpol PP Garut memberantas peredaran minuman keras di pasar daring
Kamis, 30 Mei 2024 18:41 WIB