Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Garut memusnahkan enam ribuan botol minuman keras berbagai merk yang disita dari berbagai tempat penjualan, dan knalpot bising hasil razia yang dilaksanakan di berbagai tempat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ribuan botol miras dan knalpot tidak standar ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Garut beserta Polsek jajaran dalam memberantas peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot bising di Kabupaten Garut," kata Kepala Polres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Markas Polres Garut, Kamis.
Baca juga: Polres Garut periksa kelaikan angkutan umum antisipasi kecelakaan
Ia menuturkan kepolisian bersama unsur pemerintah daerah terus berupaya memberantas peredaran minuman keras maupun penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di Garut.
Hasil operasi selama ini, kata dia, menyita 6.774 botol minuman keras berbagai merk, dan 1.955 knalpot bising yang semuanya dimusnahkan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol dan menggunakan knalpot bising.
"Kegiatan operasi miras dan knalpot bising akan terus ditingkatkan oleh Polres Garut demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari miras dan knalpot," katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberantas peredaran minuman keras dan knalpot bising dengan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat yang selanjutnya polisi akan melakukan tindakan tegas.
Ia berharap upaya bersama yang dilakukan semua pihak aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terwujud Kabupaten Garut bebas peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot bising, terutama saat ini momentum Natal dan pergantian tahun.
"Mengajak semua pihak untuk mengingatkan masyarakat, dimana imbauan kami pada malam pergantian tahun maupun Natal bebas dari knalpot 'brong', apabila ada maka akan dilakukan tindakan tegas," katanya.