Pemusnahan minuman keras hasil razia tersebut sengaja dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP, Linmas, dan Pemadam Kebakaran.
"Ini hasil operasi patroli yang dikumpulkan dari bulan Januari sampai Mei," katanya.
Ia menambahkan dalam pengungkapan kasus tersebut ada yang diproses hukum lebih lanjut terhadap pemiliknya dan sudah ditetapkan hukum sebanyak empat orang, kemudian ada lagi yang masih proses hukum.
"Ada yang sudah inkrah, dan sedang diproses," katanya.
Baca juga: Ribuan botol minuman keras dan knalpot bising dimusnahkan Polres Garut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Garut berantas peredaran minuman keras di pasar daring
Satpol PP Garut memberantas peredaran minuman keras di pasar daring
Kamis, 30 Mei 2024 18:41 WIB