"Sebagai kurir mereka mendapatkan fee (untung) 10 persen dari omzet yang terjual, misal mengirim seharga Rp500 ribu maka dapat uang Rp50 ribu," kata dia.
Setelah menjadi kurir selama satu tahun, ia mengatakan AY dan APS meminta kepada akun penjual narkotika bernama system of gods untuk membuka akses bahan baku tembakau sintetis. Mereka hendak memproduksi tembakau sintetis yang lebih kuat.
"Setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah empat hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan sebanyak empat titik," kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Polresta Bandung ringkus 6 pelaku pengeroyokan viral di CiparayBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung ungkap rumah industri narkoba jenis sintetis