Apabila WP tidak melakukan pembayaran di atas waktu tersebut, Penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.
"Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat," kata dia.