Tersangka yang diketahui pernah melakukan aksi kejahatan tersebut di daerah lain akhirnya ditangkap dan ditahan di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang lain yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat berada di dalam ATM.
"Apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain, dan dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank terkait apabila ada kendala," katanya.
Baca juga: Polisi bubarkan balap lari liar yang meresahkan di Tasikmalaya