Pemantauan dan pengawasan ini dilakukan baik pada sumber daya air di air permukaan dan air tanah. Sebab, apabila limbah tidak diolah sebelum dibuang, bisa diserap oleh tanah dan mencemari air tanah yang dimanfaatkan oleh warga.
UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane turut melakukan pengelolaan dengan kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi pada sumber daya air yang ada sesuai kewenangannya, yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, pembaruan dari UU No.7 Tahun 2004.
Selain menjalankan program-program tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bogor menargetkan 100 persen rumah tangga di Kota Bogor dapat mengonsumsi air bersih melalui perpipaan, dengan mengandalkan Perumda Tirta Pakuan untuk melayani seluruh warga Kota Bogor.
Editor: Achmad Zaenal M
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mengelola sumber daya air berkelanjutan di Kota Hujan