"Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api," kata Ayep.
Tim Pengaman Daop 2 Bandung selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum karena aksi pencurian itu melanggar aturan hukum, dan Undang-Undang tentang Perkeretaapian yang sanksinya penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar, KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tiga pencuri besi rel kereta api di Garut