Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam kasus produksi narkoba di Komplek Perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang digerebek pada Minggu (28/4)
"Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda, " kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Suyudi menjelaskan lima tersangka tersebut yakni BBH (28) berperan sebagai penjaga gudang dan transporter yang menjaga gudang Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian H (36) dan S (31) yang berperan membuat olahan dari 5CL (cannabinoid sintetis) untuk kemudian diolah menjadi ganja sintetis (pinaca) jenis MDMB-4EN yang berlokasi di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 185, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Lalu ada GBH (20) tahun berperan menjadi kurir dari pihak pembeli atau reseller, dan MFH (24) sebagai bos, pemodal sekaligus sekaligus orang yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4EN-PINACA, " katanya.
Suyudi menjelaskan selain tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Sentul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terdapat TKP lain yaitu pabrik untuk menyimpan bahan baku di Tangerang.
"Yaitu lokasi yang menjadi gudang penyimpanan bahan baku untuk laboratorium terselubung Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, " ucapnya.
Selain itu Suyudi menjelaskan terdapat sejumlah fakta yang ditemukan saat olah TKP yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (30/4).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus narkoba di Sentul, polisi tetapkan lima tersangka