Karawang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menggodok rencana perampingan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang menyusul terjadinya kekosongan jabatan kepala dinas yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kami sudah membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk melakukan perampingan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang," kata Anggota Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri, di Karawang, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa Pansus itu adalah Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Disebutkan, pembentukan Pansus Raperda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah.
Zuhri yang juga Ketua Pansus tersebut menyampaikan, pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif. Tujuannya supaya ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan yang mengakibatkan adanya rangkap jabatan sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemkab Karawang.
Dalam pembahasannya, kata dia, ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang yang akan digabungkan.