Cianjur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, terpaksa menembak bagian kaki MAF alias Pelangi (25), anggota gerombolan bermotor pelaku pembacokan terhadap pemudik yang melintas di Cianjur, Minggu (7/4), karena melawan saat hendak ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto saat dihubungi di Cianjur, Kamis, mengatakan pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas ketika hendak ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang pada Selasa (9/4).
Baca juga: Belasan remaja Cianjur pesta miras dan obat terlarang dibawa ke Polres
"Pelaku hendak melarikan diri dan sempat melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki. Pelaku merupakan anggota gerombolan bermotor," katanya.
Atas pengakuan dari otak pelaku tersebut, polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Saat kejadian, keduanya ikut terlibat membacok pemudik dan juga menyerang warga.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnatie Tijedelijke Bijzonder strafbepaligen (STBL 1948 Nomor 17 dan UU Terdahulu Nomor 8 Tahun 1948) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Pelaku pembacokan pemudik ditembak Polres Cianjur, karena melawan
Kamis, 11 April 2024 15:09 WIB