Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara setempat memakai kendaraan dinas roda empat atau roda dua untuk mudik karena dinilai melanggar pengendalian gratifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi saat dihubungi Minggu, mengatakan ASN mendapatkan jatah libur Hari Raya Idul Fitri 2024 selama sepekan, mulai 10 April hingga 17 April.
"Cuti bersama ASN sepekan mulai Senin depan hingga Senin pekan ke dua April, mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik baik kendaraan roda empat atau roda dua," katanya.
Larangan tersebut ungkap dia diperkuat dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang imbauan terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Surat tersebut dilanjutkan Bupati Cianjur Herman Suherman dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/03.699-Inspektorat/3/2024 tentang perihal yang sama melarang ASN di Pemkab Cianjur menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Bupati sudah menerima surat edaran dari KPK RI yang isinya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik pada hari raya, ini harus dipatuhi seluruh ASN yang mendapat kendaraan dinas" katanya.
Dia menegaskan selama ini sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi moral, namun tidak menutup kemungkinan nantinya ASN akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami sudah meminta seluruh kepala dinas dan organisasi perangkat daerah, mematuhi larangan tersebut karena pihaknya akan melibatkan petugas dan warga untuk melapor jika mendapati kendaraan dinas Pemkab Cianjur dipakai ASN untuk mudik," katanya.