"Jadi bisa dengan teguran tertulis dengan internalnya. Sampai ke tingkat terakhir untuk penutup perizinan dan seterusnya untuk menghentikan kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pemprov dan jajaran pemerintah betul-betul meminta agar ini dipenuhi sebagai salah satu bentuk perlindungan perhatian kita kepada seluruh pekerja," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Berdasarkan aturan ini, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ditemukan kasus (ada laporan), tim dari Disnakertrans akan meminta klarifikasi perusahaan terlapor.
Ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, yakni harus menambah lima persen dari THR yang seharusnya dibayarkan. Dan jika tidak juga dibayarkan, maka bisa dibawa sampai ke pengadilan.
Selain di Kantor Disnakertrans Jawa Barat, Posko Satgas THR tersebut tersebar di lima UPTD Wasnaker, dan di 27 Dinas yang membidangi ketenagakerjaan pada kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibuka H-14 sampai H+14 Lebaran.
Posko ini bisa diakses dengan datang langsung, menggunakan form link layanan pengaduan THR melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id, atau link https://bit.ly/pengaduanTHR2024Jabar, serta alamat email pengaduanthrjabar2024@gmail.com atau dengan menggunakan telepon hotline di nomor 08112121444.
Disnakertrans Jabar jamin pelayanan posko THR gratis dan bersifat rahasia
Kamis, 28 Maret 2024 7:00 WIB