Ngadiman menyampaikan saat berkendara, masyarakat wajib membawa dokumen penting seperti SIM, STNK dan memakai kendaraan yang sesuai spesifikasi. Misalnya tidak memasang knalpot bising atau brong di sepeda motor.
“Kami gelar berbagai kegiatan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah, kampus dan edukasi langsung ke masyarakat di jalanan wilayah Kota Cirebon,” imbuhnya.
Ia menambahkan, berkat edukasi tersebut kesadaran warga dalam berlalu lintas meningkat, sehingga membuat berkurangnya angka pelanggaran di jalan raya.
“Kami selalu mengimbau masyarakat agar terus menaati aturan dengan baik, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan di jalanan,” ucap dia.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap 3 pelaku pengoplos gas elpiji subsidi