Selain itu ia mengingatkan perusahaan di Kota Bandung yang berjumlah sekitar 8.000 unit lebih untuk tidak mencicil pembayaran THR pekerja agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal dan perusahaan terbebas dari sanksi yang diberikan oleh Disnaker Jawa Barat.
“Tidak boleh dicicil dan apabila tidak membayarkan THR akan ada sanksi yang diteruskan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat pada bidang pengawasan,” katanya.