Lebih lanjut, Kusworo menyatakan dalam satu hari mereka mampu mendistribusikan 140 tabung gas oplosan kepada masyarakat maupun ke sejumlah toko kelontong di Kecamatan Baleendah.
“Setelah dihitung-hitung jumlah keuntungan yang dia dapat dikalikan dengan banyaknya tabung gas yang sudah terdistribusi, yang bersangkutan sudah menelan kerugian negara sebanyak Rp700 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga: Warga Majalaya tanam 20 pohon ganja ditangkap Polresta Bandung