Institut Teknologi Bandung saat ini tengah menyelenggarakan pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Periode 2024-2029, dengan Panitia Adhoc Pemilihan anggota MWA ITB 2024-2029 yang dibentuk sejak 1 Maret 2024, telah menerima 80 nama calon.
Ketua Panitia Adhoc Pemilihan anggota MWA ITB Periode 2024-2029 Prof Dr Ir Deny Juanda Puradimaja DEA di Gedung Senat Akademik dan MWA ITB Bandung Senin mengatakan, proses penjaringan bakal calon telah dilangsungkan sejak tanggal 12 Maret 2024.
"Hari ini sudah hari ketujuh penjaringan bakal calon, dan telah ada 80 bakal calon anggota dari berbagai latar belakang yang mendaftar atau dicalonkan," kata Deny.
Berdasarkan jadwal yang ada, penjaringan calon akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 Maret 2024, dan dilanjutkan dengan proses penyaringan tanggal 21 Maret 2024.
"Pada 21-27 Maret dialog dengan calon anggota MWA, tanggal 28 pemilihan MWA perwakilan masyarakat dan Senat Akademik, sampai tanggal 30 dijadwalkan pengusulan dan pengesahan semua anggota MWA. Mudah-mudahan segera terpilih dan terlaksana pada akhir bulan Maret ini," katanya.
Ketua Senat Akademik ITB Prof Edy Tri Baskoro MSc PhD di tempat yang sama menjelaskan bahwa MWA merupakan satu organ ITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB serta mengawasi pelaksanaannya. MWA bersama Rektorat dan Senat Akademik merupakan tiga organ ITB.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor: 65 tahun 2013 tentang Statuta ITB Pasal 21, MWA beranggotakan 15 orang yang terdiri atas: Mendikbud Ristek, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ketua Senat Akademik ITB, Rektor ITB, wakil dari masyarakat umum (empat orang), wakil dari Senat Akademik (empat orang), wakil dari alumni ITB (satu orang), wakil dari tenaga kependidikan ITB (satu orang); dan wakil dari mahasiswa ITB sebanyak (satu orang).
"Anggota MWA wakil dari masyarakat umum diharapkan berasal dari tokoh pendidikan, tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap ITB," katanya. Senat Akademik ITB melakukan penjaringan dan pemilihan anggota MWA wakil dari masyarakat umum sebanyak empat orang, dan wakil dari Senat Akademik sebanyak empat orang.
Anggota MWA wakil dari masyarakat umum, katanya,, dipilih melalui prosedur penjaringan dan penilaian oleh panitia adhoc Pemilihan Anggota MWA ITB dan pemilihan oleh para anggota Senat Akademik ITB dalam Sidang Pleno Senat Akademik IB.
Sedangkan, anggota MWA wakil dari Senat Akademik dipilih di antara para anggota Senat Akademik ITB dalam Sidang Pleno Senat Akademik ITB.
"Untuk anggota MWA ITB dari wakil Alumni ITB, wakil Tenaga Kependidikan ITB, dan wakil Mahasiswa ITB, dipilih oleh komunitasnya melalui mekanisme-nya masing-masing, dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan keanggotaan MWA," kata Edy.
Kemudian untuk kriteria menjadi anggota MWA, kata Edy, adalah memiliki kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB; mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik; mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; serta mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.
Peran MWA, kata Edy, bersama-sama Rektorat dan Senat Akademik, sangat vital dalam membawa ITB pada kemajuan untuk lima tahun ke depan, dengan tugas dan wewenang yang meliputi: Menyetujui usulan perubahan Statuta ITB; menetapkan kebijakan umum ITB; menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama Senat Akademik; mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh rektor; mengawasi pengelolaan ITB; mengangkat dan memberhentikan rektor.
Kemudian menyetujui usulan pengangkatan wakil rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor; melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan Senat Akademik; membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal; mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota Komisi Audit.
"Kemudian melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB," kata Edy. Berdasarkan keterangan yang diterima, ada beberapa syarat untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat ITB yang terdiri atas: Menunjukkan komitmen dan bersedia memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk menjaga kemajuan, keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB; Memiliki pengalaman dalam membangun, mengembangkan, dan membina Jejaring individu serta jejaring eksternal dari institusi yang dipimpinnya; dan Menyatakan kesediaan untuk pengusulan sebagai calon anggota MWA ITB disertai dengan penyampaian CV.
Kemudian, Tidak pernah dihukum karena terlibat tindak pidana; Tidak sedang memangku jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; Tidak boleh menjadi anggota MWA ITB lebih dari dua kali berturut-turut; Mempunyai kondisi fisik yang baik, kondisi sehat jasmani, dan kondisi sehat rohani yang ditunjukan dengan surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan sehat rohani, yang keduanya dikeluarkan oleh rumah sakit.
Lalu Memiliki rekam jejak yang baik terkait ITB maupun lainnya; Mempunyai ketersediaan waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh kegiatan MWA ITB, dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak sedang berafiliasi dengan partai politik, kecuali Mendikbud Ristek dan Gubernur Jawa Barat; Bersedia menerima konfirmasi dari Panitia ad hoc Pemilihan Anggota MWA ITB mengenai kesediaan diajukan sebagai calon anggota MWA ITB, sesuai kriteria dan persyaratan; dan Menyatakan secara tertulis, menyetujui semua Keputusan hasil pemilihan anggota MWA tanpa syarat.
Ketua Panitia Adhoc Pemilihan anggota MWA ITB Periode 2024-2029 Prof Dr Ir Deny Juanda Puradimaja DEA di Gedung Senat Akademik dan MWA ITB Bandung Senin mengatakan, proses penjaringan bakal calon telah dilangsungkan sejak tanggal 12 Maret 2024.
"Hari ini sudah hari ketujuh penjaringan bakal calon, dan telah ada 80 bakal calon anggota dari berbagai latar belakang yang mendaftar atau dicalonkan," kata Deny.
Berdasarkan jadwal yang ada, penjaringan calon akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 Maret 2024, dan dilanjutkan dengan proses penyaringan tanggal 21 Maret 2024.
"Pada 21-27 Maret dialog dengan calon anggota MWA, tanggal 28 pemilihan MWA perwakilan masyarakat dan Senat Akademik, sampai tanggal 30 dijadwalkan pengusulan dan pengesahan semua anggota MWA. Mudah-mudahan segera terpilih dan terlaksana pada akhir bulan Maret ini," katanya.
Ketua Senat Akademik ITB Prof Edy Tri Baskoro MSc PhD di tempat yang sama menjelaskan bahwa MWA merupakan satu organ ITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB serta mengawasi pelaksanaannya. MWA bersama Rektorat dan Senat Akademik merupakan tiga organ ITB.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor: 65 tahun 2013 tentang Statuta ITB Pasal 21, MWA beranggotakan 15 orang yang terdiri atas: Mendikbud Ristek, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ketua Senat Akademik ITB, Rektor ITB, wakil dari masyarakat umum (empat orang), wakil dari Senat Akademik (empat orang), wakil dari alumni ITB (satu orang), wakil dari tenaga kependidikan ITB (satu orang); dan wakil dari mahasiswa ITB sebanyak (satu orang).
"Anggota MWA wakil dari masyarakat umum diharapkan berasal dari tokoh pendidikan, tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap ITB," katanya. Senat Akademik ITB melakukan penjaringan dan pemilihan anggota MWA wakil dari masyarakat umum sebanyak empat orang, dan wakil dari Senat Akademik sebanyak empat orang.
Anggota MWA wakil dari masyarakat umum, katanya,, dipilih melalui prosedur penjaringan dan penilaian oleh panitia adhoc Pemilihan Anggota MWA ITB dan pemilihan oleh para anggota Senat Akademik ITB dalam Sidang Pleno Senat Akademik IB.
Sedangkan, anggota MWA wakil dari Senat Akademik dipilih di antara para anggota Senat Akademik ITB dalam Sidang Pleno Senat Akademik ITB.
"Untuk anggota MWA ITB dari wakil Alumni ITB, wakil Tenaga Kependidikan ITB, dan wakil Mahasiswa ITB, dipilih oleh komunitasnya melalui mekanisme-nya masing-masing, dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan keanggotaan MWA," kata Edy.
Kemudian untuk kriteria menjadi anggota MWA, kata Edy, adalah memiliki kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB; mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik; mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; serta mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.
Peran MWA, kata Edy, bersama-sama Rektorat dan Senat Akademik, sangat vital dalam membawa ITB pada kemajuan untuk lima tahun ke depan, dengan tugas dan wewenang yang meliputi: Menyetujui usulan perubahan Statuta ITB; menetapkan kebijakan umum ITB; menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama Senat Akademik; mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh rektor; mengawasi pengelolaan ITB; mengangkat dan memberhentikan rektor.
Kemudian menyetujui usulan pengangkatan wakil rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor; melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan Senat Akademik; membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal; mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota Komisi Audit.
"Kemudian melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB," kata Edy. Berdasarkan keterangan yang diterima, ada beberapa syarat untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat ITB yang terdiri atas: Menunjukkan komitmen dan bersedia memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk menjaga kemajuan, keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB; Memiliki pengalaman dalam membangun, mengembangkan, dan membina Jejaring individu serta jejaring eksternal dari institusi yang dipimpinnya; dan Menyatakan kesediaan untuk pengusulan sebagai calon anggota MWA ITB disertai dengan penyampaian CV.
Kemudian, Tidak pernah dihukum karena terlibat tindak pidana; Tidak sedang memangku jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; Tidak boleh menjadi anggota MWA ITB lebih dari dua kali berturut-turut; Mempunyai kondisi fisik yang baik, kondisi sehat jasmani, dan kondisi sehat rohani yang ditunjukan dengan surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan sehat rohani, yang keduanya dikeluarkan oleh rumah sakit.
Lalu Memiliki rekam jejak yang baik terkait ITB maupun lainnya; Mempunyai ketersediaan waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh kegiatan MWA ITB, dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak sedang berafiliasi dengan partai politik, kecuali Mendikbud Ristek dan Gubernur Jawa Barat; Bersedia menerima konfirmasi dari Panitia ad hoc Pemilihan Anggota MWA ITB mengenai kesediaan diajukan sebagai calon anggota MWA ITB, sesuai kriteria dan persyaratan; dan Menyatakan secara tertulis, menyetujui semua Keputusan hasil pemilihan anggota MWA tanpa syarat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ITB pilih Majelis Wali Amanat periode 2024-2029 dengan ada 80 calon