Kemudian, Tidak pernah dihukum karena terlibat tindak pidana; Tidak sedang memangku jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; Tidak boleh menjadi anggota MWA ITB lebih dari dua kali berturut-turut; Mempunyai kondisi fisik yang baik, kondisi sehat jasmani, dan kondisi sehat rohani yang ditunjukan dengan surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan sehat rohani, yang keduanya dikeluarkan oleh rumah sakit.
Lalu Memiliki rekam jejak yang baik terkait ITB maupun lainnya; Mempunyai ketersediaan waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh kegiatan MWA ITB, dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak sedang berafiliasi dengan partai politik, kecuali Mendikbud Ristek dan Gubernur Jawa Barat; Bersedia menerima konfirmasi dari Panitia ad hoc Pemilihan Anggota MWA ITB mengenai kesediaan diajukan sebagai calon anggota MWA ITB, sesuai kriteria dan persyaratan; dan Menyatakan secara tertulis, menyetujui semua Keputusan hasil pemilihan anggota MWA tanpa syarat.