Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menangani 21 kasus pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meliputi pelanggaran etik dan perundang-undangan yang dilakukan sejumlah pihak seperti penyelenggara, maupun peserta pemilu yang semuanya sudah ditetapkan selesai.
"Selama proses pemilu tahun 2024, sampai hari ini Bawaslu Garut sudah menangani total 21 pelanggaran, baik yang berasal dari temuan sebagai hasil pengawasan kami maupun laporan masyarakat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Garut kaji temuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos
Ia menuturkan Bawaslu Garut selama tahapan penyelenggara pemilu sampai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu mendapatkan temuan pelanggaran sebanyak tiga kasus, kemudian 18 kasus berdasarkan laporan ke Bawaslu.
Bawaslu Garut, kata dia, hanya bisa menindaklanjuti laporan maupun temuan kasus itu sebanyak satu kasus, sedangkan sembilan kasus lagi tidak teregistrasi atau tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi beberapa unsur laporan.
"Dari jumlah tersebut, 12 penanganan yang diregistrasi dan sisanya sembilan yang tidak diregistrasi," katanya.
Ia menjelaskan, laporan pelanggaran yang tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formal maupun materiil seperti bukti laporan yang disampaikan untuk mendukung laporan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, laporan tidak diregistrasi karena sudah kedaluwarsa masa pemenuhan bukti-bukti laporan yang secara aturan paling lama dua hari setelah pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu.
"Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa waktu yang dimaksud tersebut paling lama adalah dua hari kerja setelah laporan disampaikan," katanya.
Ia menyebutkan 12 kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu terdiri dari lima kasus merupakan pelanggaran etik, tiga pelanggaran perundang-undangan lainnya, dan empat kasus berdasarkan hasil tindaklanjut Bawaslu yang memutuskan bukan masuk pelanggaran pemilu.