Kabupaten Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Jawa Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung selama selama 14 hari mulai dari 22 Februari hingga 6 Maret 2024.
“Ini artinya bahwa Pemkab Bandung sekarang sudah bisa optimal dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat yang terkena dampak bencana ini,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama di Kabupaten Bandung, Jumat.
Baca juga: Pemprov Jabar siapkan tenda dan dapur umum bantu penyintas puting beliung
Uska menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana angin puting beliung tersebut dapat dipersingkat maupun diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan.
“Misalnya seminggu sudah selesai begitu, jadi tidak perlu lagi sampai dua minggu begitu, tapi sebaliknya kalau memang belum mencukupi ya kita bisa memperpanjang,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan tanggap darurat bencana angin puting beliung ini menyikapi banyaknya kerusakan rumah yang terjadi akibat bencana ini.
Hingga saat ini, lanjutnya, bencana angin puting beliung pada Rabu (21/2) telah mengakibatkan sebanyak 608 rumah mengalami kerusakan, dengan rincian 198 rusak berat, 233 rusak sedang, dan 177 rusak ringan.
“Jadi untuk total di tiga kecamatan yakni Kecamatan Rancaekek, Cicalengka, dan Cileunyi yang terdampak ini jumlahnya 499 kepala keluarga dengan 1.879 jiwa,” kata Uska.