Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan tidak ada penggelembungan suara peserta Pemilu 2024 yang hilang karena salah baca di aplikasi Sirekap, peserta diminta berpatokan pada C Hasil setelah pleno kecamatan tuntas.
Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan di Cianjur Selasa, mengatakan hingga saat ini seluruh PPK di 32 kecamatan masih menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2024, sebelum dilanjutkan ke rapat pleno tingkat kabupaten.
"Kami pastikan tidak ada suara yang hilang atau bertambah karena salah baca di aplikasi Sirekap, kami berpatokan pada C Hasil yang sudah dikantongi masing-masing peserta atau saksi partai politik peserta Pemilu 2024," katanya.
Hingga saat ini, sejumlah PPK di beberapa kecamatan masih menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu dari masing-masing TPS yang ditargetkan dapat tuntas sesuai jadwal Selasa (20/2) pukul 00.00 WIB.
Selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang ditargetkan dapat digelar antara tanggal 22 atau tanggal 24 Februari di tingkat kabupaten, sebelum mengumumkan secara resmi raihan suara peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kami akan menggelar dua hari setelah atau paling lambat empat hari setelah rapat pleno di tingkat kecamatan tuntas dilakukan, sehingga pengumuman resmi akan dilakukan setelah rapat pleno tingkat kabupaten selesai dilakukan," katanya.
Tahapan selanjutnya ungkap dia, pengumuman resmi akan disampaikan di hadapan seluruh peserta dan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 secara terbuka atau tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Setelah itu, kami akan mengikuti rapat pleno terbuka tingkat propinsi di KPU Jabar sesuai jadwal yang sudah ditentukan, harapan kami sekali lagi seluruh peserta dan partai politik dapat berpatokan pada C Hasil karena aplikasi Sirekap masih dalam perbaikan," katanya.Sementara sebagian besar calon bakal anggota legislatif peserta Pemilu 2024, mempertanyakan suara mereka yang tercantum di aplikasi Sirekap dengan jumlah yang cukup besar mendadak hilang dalam hitungan menit karena kesalahan pembacaan di aplikasi resmi KPU itu.
Bahkan mereka sempat mempertanyakan di media sosial resmi milik KPU Cianjur dan KPU RI, karena merasa setelah dilakukan perbaikan ada sejumlah peserta yang hasil suaranya tidak berubah sedangkan suara mereka hilang dengan hitungan lebih dari 1.000 suara.