Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur Jawa Barat memberikan uang santunan sebesar Rp40 juta kepada keluarga Beni Karyanto (55), anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Cibadak, Kecamatan Cibeber, yang meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat bertugas, pada Kamis 15 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang Suparman di Cianjur Jumat mengatakan, uang Rp40 juta yang diberikan itu Rp10 juta di antaranya untuk biaya pemakaman, dan santunan sebesar Rp30 juta, di mana uang tersebut sudah diajukan ke Sekretariat Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Cianjur dalami kasus ASN terjaring OTT dugaan politik uang
"Sebelum tahapan pemilihan, kami sudah meminta seluruh petugas memastikan kondisi kesehatannya, bahkan mereka juga diminta untuk melakukan cek kesehatan sebelum dan sesudah bertugas," katanya.
Namun dengan adanya anggota panwas yang meninggal saat bertugas, pihaknya kembali mengimbau pada seluruh jajaran panwas yang masih bekerja pada proses Pemilu 2024 untuk tetap menjaga kesehatan, tidak memaksakan diri untuk bekerja kalau kurang sehat.
Seluruh anggota panwas khususnya yang masih bertugas mengawasi jalannya Pemilu 2024, diwajibkan melalukan cek kesehatan dengan datang ke pusat layanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
"Terkadang satu petugas mewakili petugas lain dalam melakukan pengawasan karena berbagai alasan, sehingga jam tugas mereka bertambah. Ini perlu kondisi kesehatan prima, agar kesehatan mereka tidak terganggu kami wajibkan cek kesehatan," katanya.
Sementara diduga kelelahan hingga mengalami serangan jantung dan pecah pembuluh darah, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Cibadak, Kecamatan Cibeber, Beni Karyanto meninggal dunia setelah sempat koma, Kamis.