Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat memastikan surat suara yang ditemukan dalam kondisi dicoblos di TPS 17 Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, sudah tidak dipakai lagi karena termasuk surat suara rusak.
"Surat suara itu tidak dipergunakan, masuk kategori rusak," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin kepada wartawan di Garut, Rabu malam.
Ia menuturkan jajaran KPU Garut sudah mengecek langsung surat suara rusak yang ditemukan oleh petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.
Hasil pemeriksaan di lapangan, kata dia, ada 26 lembar surat suara yang kondisinya rusak atau dianggap sudah dicoblos yakni sebanyak 24 lembar untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), kemudian satu lembar pemilihan legislatif Provinsi Jabar, dan satu lembar DPRD Kabupaten Garut.
"Ada pun jumlahnya terdapat 26 surat suara, 26 itu terdiri dari 24 untuk PPWP, dan satu suara untuk DPRD provinsi dan satu suara untuk DPRD kabupaten, jadi total ada 26 surat suara yang rusak," katanya.
Ia menyampaikan temuan surat suara itu bermula dari petugas KPPS yang mengecek adanya salah salah satu surat suara rusak, kemudian melakukan pengecekan terhadap surat suara lainnya.
Hasil pengecekan, kata dia, ternyata ada surat suara yang kondisinya rusak sebanyak 26 lembar, dan selanjutnya dengan pengawasan saksi dan pengawas TPS, surat suara itu dinyatakan rusak atau tidak boleh digunakan.
"Ketika dibuka ternyata memang kondisinya rusak, dari situ semua dicek, sehingga ditemukan beberapa surat suara yang ditemukan rusak," katanya.