Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Rabu, mengatakan penggunaan tinta kunyit di kampung itu menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat setempat yang masih dirawat hingga sekarang.
Secara aturan, kata dia, pemakaian tinta kunyit ini diperbolehkan karena pihaknya juga menyediakan logistik tersebut sehingga warga di Kampung Benda Kerep mau mencoblos surat suara di TPS.
“Pada prinsipnya ini menjadi kearifan lokal, karena masyarakat percaya kalau tinta kunyit ini tidak menghalangi air wudhu,” katanya.
Menurut dia, tinta kunyit menjadi ciri khas TPS di Kampung Benda Kerep yang membuat suasana pemungutan suara pemilu kali ini sangat berbeda dibanding lokasi lain di Kota Cirebon.
Mardeko menyampaikan, lokasi pemungutan suara yang memakai tinta kunyit itu yakni TPS 65, TPS 66 dan TPS 75 dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 600 orang.
"Kami yakin dengan adanya kearifan lokal ini pemilih di sini (Kampung Benda Kerep) akan memberikan hak suara di TPS,” ujarnya.
Sementara Ketua TPS 65 Kampung Benda Kerep Bagus Ridwan menilai warga di daerahnya antusias menggunakan hak pilih di TPS, karena KPU Kota Cirebon memperbolehkan pemakaian tinta kunyit.