Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan penyediaan sari kunyit sebagai pengganti tinta untuk penanda seseorang sudah mencoblos di TPS pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Selasa, mengatakan pemakaian sari kunyit biasanya dilakukan pada tempat pemungutan suara(TPS) yang ada di Kampung Benda Kerep, Kota Cirebon. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati kearifan lokal di kawasan itu.
“Itu kearifan lokal di Kampung Benda Kerep, karena dianggap kalau memakai tinta salatnya tidak sah. Kita fasilitasi agar mereka datang ke TPS dengan menyediakan sari kunyit,” katanya.
Ia menjelaskan opsi alternatif ini sebenarnya sudah dijalankan pada Pemilu 2019 lalu, yang hasilnya banyak warga di kampung itu tetap datang ke TPS menggunakan hak pilih.
Sedangkan pada Pemilu tahun ini, lanjutnya, KPU Kota Cirebon sedang menjadwalkan rapat bersama Bawaslu setempat dan perwakilan partai politik untuk membahas pemakaian sari kunyit di Kampung Benda Kerep.
“Kita undang mereka, khusus TPS tertentu (di Kampung Benda Kerep), kita akan menggunakan alat penanda berupa kunyit,” ujarnya.
Mardeko menyebutkan setelah rapat tersebut, pihaknya kemudian segera membuat berita acara sehingga penyediaan sari kunyit bisa diberlakukan saat proses pemungutan suara di kampung itu pada 14 Februari 2024.
Dirinya menekankan bahwa tinta yang sudah ada di gudang logistik tetap didistribusikan ke Kampung Benda Kerep. Artinya masyarakat di sana diperbolehkan memakai sari kunyit maupun tinta sebagai penanda sudah mencoblos di TPS.