"Jika sudah pasti tidak akan dipakai lagi, maka bisa kita pilah dulu. Apakah ada sampah yang masih bisa dikelola bank sampah, pemulung, atau warga sekitar ada yang mau memanfaatkan limbah APK," kata Dudy.
Ia menambahkan limbah APK yang sudah tidak terpakai, maka akan dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sebab masuk dalam kategori sampah residu.
Namun, ia mengimbau agar limbah APK dikelompokkan dulu sesuai jenisnya sebelum dibuang ke TPA
"Setelah itu kami akan memproses sampah-sampah tersebut dengan metode yang ada di kami. Kita juga ada kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kapasitasnya terbatas. Sehingga sisanya akan kita angkut ke TPA," katanya.
Baca juga: Bawaslu RI pimpin penertiban APK serentak saat masa tenang di Kota Bandung