Cimahi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat bersama Bea Cukai Bandung menyita sebanyak 11.860 batang rokok ilegal dari hasil razia dari sejumlah pedagang di wilayah itu.
"Di beberapa lokasi di wilayah Kota Cimahi dilakukan penertiban rokok ilegal. Jika ditotalkan seluruhnya, kami berhasil mengamankan 593 bungkus setara 11.860 batang rokok ilegal," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang di Cimahi, Selasa.
Ranto mengungkapkan penertiban ini terus digencarkan karena peredaran rokok ilegal hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.
Dia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal bisa merugikan negara dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, keberadaan barang ini dapat memberikan dampak negatif bagi orang yang mengonsumsinya.
"Iya pasti akan terus digaungkan terkait pemberantasan rokok Ilegal di Kota Cimahi. Kita akan lakukan penindakan," katanya.
Dia menyebutkan peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi meskipun beberapa kali sudah dilakukan penertiban oleh petugas gabungan.
"Melihat hasil dari operasi gabungan terkait pemberantasan rokok ilegal ini, ternyata peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih lumayan tinggi. Secara garis besar, bisa disimpulkan bahwa masyarakat sebagai pembeli masih banyak di Kota Cimahi," kata dia.
Satpol PP sita 11.860 rokok ilegal dari sejumlah pedagang di Cimahi
Selasa, 3 September 2024 17:54 WIB