Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat dan pedagang untuk memilih produk rokok yang legal. Selain berkontribusi pada pendapatan negara lewat cukai, rokok legal juga sudah dipastikan kandungannya.
"Rokok resmi membantu negara melalui cukai. Untuk rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang tidak diketahui proses pembuatan dan kandungannya," kata Ranto.
Lebih lanjut, Ranto menegaskan apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.
Sebab, kata dia, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," kata dia.
Satpol PP sita 11.860 rokok ilegal dari sejumlah pedagang di Cimahi
Selasa, 3 September 2024 17:54 WIB