Dari 13 anggota geng motor itu, tujuh orang hanya dikenai wajib lapor karena tidak terbukti membawa senjata tajam, empat orang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka dengan inisial DA (18) dan R (21) karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam bukan peruntukannya.
Penangkapan tersebut merupakan salah satu komitmen Polres Sukabumi dalam upaya memberantas geng motor. Tindakan seperti itu dipastikan terus dilakukan polisi demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat.
Pada kasus tersebut, dua tersangka dan empat ABH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman pidana setinggi tingginya 10 tahun penjara.
Sikap tegas polisi tersebut diyakini bakal membebaskan Sukabumi geng motor. Alhasil, masyarakat bisa lebih tenteram dalam menjalani kesehariannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tak ada tempat bagi geng motor di Sukabumi
Spektrum - Tak ada tempat bagi geng motor di Sukabumi
Jumat, 9 Februari 2024 8:45 WIB