"Terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali membenarkan hasil pemeriksaan dilihat, diraba, dan diterawang (3D) bahwa lembaran uang seratus ribu rupiah itu merupakan uang palsu.
Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tiga pengedar uang palsu di Tasikmalaya
Polisi tangkap 3 pengedar uang palsu di Tasikmalaya
Kamis, 1 Februari 2024 19:20 WIB