Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melibatkan lima orang penyandang disabilitas fisik menjadi petugas KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur Rabu, mengatakan dari total 50.946 petugas KPPS yang dilantik dan tersebar di 7.278 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dua orang diantaranya merupakan penyandang disabilitas fisik yang bertugas di Kecamatan Sukaluyu dan Karangtengah.
"KPU Cianjur mengakomodir agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan warga umum lainnya berkontribusi sebagai panitia pada Pemilu 2024," katanya.
Meski keterwakilan disabilitas masih rendah, ungkap dia, pihaknya akan mengupayakan keterlibatan mereka dalam kegiatan lainnya termasuk sosialisasi guna meningkatkan angka aspirasi warga pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
"Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cianjur, guna melibatkan penyandang disabilitas dalam berbagai program kegiatan di KPU Cianjur ke depan," katanya.
Ketua PPDI Cianjur Tanti Trisani, mengatakan lima orang penyandang disabilitas fisik yang diikutsertakan sebagai penyelenggara di tingkat TPS oleh KPU dan Bawaslu Cianjur pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Bawaslu Cianjur melibatkan tiga orang penyandang disabilitas sebagai PTPS, di Kecamatan Cianjur sebanyak dua orang satu orang di Kecamatan Cibinong, sedangkan KPU Cianjur melibatkan dua orang sebagai petugas KPPS di Kecamatan Sukaluyu dan Karangtengah," katanya.
KPU dan Bawaslu Cianjur libatkan disabilitas sebagai petugas Pemilu
Rabu, 31 Januari 2024 19:30 WIB