Cianjur (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pemuda yang sebelumnya diamankan warga karena tertangkap tangan saat mengambil paket narkoba jenis tembakau sintetis di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Sabtu (27/1).
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra di Cianjur Sabtu, mengatakan setelah mendapatkan laporan itu pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan kedua terduga pelaku yang tertangkap tangan warga mengambil paket narkoba dengan berat sekitar 0,79 gram.
Baca juga: Polres Cianjur alihkan arus ke jalur alternatif akibat pohon tumbang
"Petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis gorila dan kedua pelaku, DRD (28) dan A (21) yang merupakan warga Kecamatan Cianjur langsung digiring ke Polres Cianjur guna diminta keterangan," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai pemakai berdasarkan keterangan warga, sehingga pihaknya sudah menyebar anggota tim untuk melacak keberadaan bandar tembakau sintetis itu.
Menurut dia, barang bukti yang beratnya di bawah lima gram berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Kasusnya tetap akan dikembangkan, sedangkan kedua pelaku kemungkinan akan menjalani rehabilitasi sesuai SEMA MA tersebut," ujarnya.
Septian juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang membantu petugas dalam memerangi narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan itu.